"Dalam kesempatan ini, saya secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf, baik kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan Kalbar umumnya," kata Aleksius di akhir persidangan.
Dalam kasus yang sama, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot telah lebih dulu dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam kasus ini, Gidot terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada 3 September 2019. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya termasuk Aleksius, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Gidot menerima uang sebesar Rp340 juta dari kontraktor melalui Aleksius. Uang itu didapatkan Aleksius dengan menjanjikan proyek penunjukan langsung kepada kontraktor yang bersedia memberi setorang awal untuk Gidot.
Sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 telah dialokasikan dana Rp7,5 miliar untuk anggaran penunjukan langsung di Dinas PUPR.