Mantan Kadis PUPR Bengkayang Divonis 4 Tahun terkait Suap Bupati Suryadman Gidot

Antara
ilustrasi vonis (dok iNews.id)

"Dalam kesempatan ini, saya secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf, baik kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan Kalbar umumnya," kata Aleksius di akhir persidangan.

Dalam kasus yang sama, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot telah lebih dulu dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam kasus ini, Gidot terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK pada 3 September 2019. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya termasuk Aleksius, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Gidot menerima uang sebesar Rp340 juta dari kontraktor melalui Aleksius. Uang itu didapatkan Aleksius dengan menjanjikan proyek penunjukan langsung kepada kontraktor yang bersedia memberi setorang awal untuk Gidot.

Sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 telah dialokasikan dana Rp7,5 miliar untuk anggaran penunjukan langsung di Dinas PUPR.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal