PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius. Aleksius terbukti bersalah dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santosa membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference di Pontianak, Selasa (19/5/2020).
Terdakwa Aleksius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 juta yang apabila tidak bisa dibayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Vonis yang diterima Aleksius ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Atas vonis ini, Aleksius dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.