Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Antara
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, kedua WNI itu dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Pada 2019 mereka divonis hukuman mati dengan cara digantung. Namun KJRI Kuching melakukan banding didampingi seorang pembela di Mahkamah Federal. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal