Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Antara
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang lolos dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia. Keduanya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Kedua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta yang merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan. 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno.

Setibanya di Indonesia, keduanya diserahkan kepada perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Selanjutnya, BP2MI akan memproses kepulangan keduanya ke Gowa setelah menyelesaikan pemeriksaan Covid-19.

"Keduanya kami serahkan ke BP2MI Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal