Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Napi Lapas Singkawang Dijerat TPPU

Antara
Polda Kalbar mengungkap bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Singkawang. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Seorang narapidanaLapas Singkawang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Polda Kalbar menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Narapidana tersebut adalah RD. Dia menjalankan bisnis dari dalam Lapas Singkawang sejak 2018. Polisi menemukan enam buku rekening bank milik RD yang merekam transaksi bisnis narkoba yang dijalankan.

"RD memiliki enam buku rekening bank dan ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (24/6/2022).

Yohanes menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SB pada 11 Maret 2022. Dia ditangkap dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 57,03 gram.

Setelah diinterogasi penyidik, SB mengaku barang itu dari seorang napi di Lapas Singkawang berinisial RD. Polisi lalu mendalami peran RD hingga ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari buku rekening yang disita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

21 hari lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

1 bulan lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal