Di sisi lain, penanganan kasus ini juga untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan hingga Rp8 miliar akibar kredit fiktif ini.
"Dengan penegakan hukum diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif, membaik, dan keuangan perbankan membaik, " ujarnya.
Hingga kini Kejati Kalbar telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka telah menjalani proses di persidangan.
Dari kerugian sebesar Rp8 miliar, Kejati Kalbar telah memulihkan kerugian sebanyak Rp5 miliar yang dititipkan ke Bank Mandiri.