Polres Kapuas Hulu Tetapkan 4 Tersangka PETI di Pengkadan

Antara
Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Foto dok. iNews.id)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Keempat tersangka ditangkap di lokasi penambangan ilegal tersebut.

"Kami mengamankan empat orang dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau, Jumat (27/8/2021).

Imam menjelaskan, monitoring terhadap aktivitas PETI tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021).Saat di lokasi aktivitas PETI, petugas menemukan sejumlah pekerja dan mesin dompeng sedang beraktivitas melakukan tambang emas tanpa izin.

"Kami minta pekerja menghentikan aktivitasnya, kemudian sejumlah mesin dan beberapa orang diamankan petugas kepolisian," ujarnya.

Keempat tersangka yaitu AH, ZKD, MY dan JPR. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Keempatnya sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 

57 tahun lalu

Kronologi Seorang Ibu Tewas dengan 6 Tembakan di Kapuas Hulu, Perjalanan Akan Jual Emas

57 tahun lalu

Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung

57 tahun lalu

Kodam Tanjungpura Tangkap Warga Malaysia, Selundupkan Sabu 20 Kg di Kapuas Hulu

57 tahun lalu

Tragis, Ibu Rumah Tangga Tewas saat Bakar Lahan di Kapuas Hulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal