MEMPAWAH, iNews.id - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melimpahkan tersangka EM beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Mempawah, Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 WIB. Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui rangkaian penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akibat peredaran produk oli yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, penyidik telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan secara profesional dan transparan.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujar Burhanuddin, Kamis (9/7/2026).