Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono beri keterangan kasus peredaran oli palsu yang merugikan konsumen. (Foto: dok Polri)

Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman serta lancar.

"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," kata Bambang.

Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka EM langsung menjalani proses penahanan lanjutan. Kejari Mempawah kemudian menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum berikutnya hingga persidangan.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kendaraan, termasuk oli, dengan memastikan keaslian dan legalitas barang yang digunakan. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran produk palsu atau barang yang berpotensi merugikan konsumen.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Makassar Minum Oli, Klaim Pegal Linu Hilang Semua!

57 tahun lalu

Motor Jarang Dipakai, Apakah Ganti Oli Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh?

57 tahun lalu

Pabrik Oli Bekas di Karawang Terbakar, Warga Panik Dengar Dentuman Keras

57 tahun lalu

Marak Kasus Oli Palsu, Ini Harus Diperhatikan agar Tak Tertipu

57 tahun lalu

Motor Baru Dikirim dari Dealer, Apa Harus Langsung Ganti Oli?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal