Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman serta lancar.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," kata Bambang.
Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka EM langsung menjalani proses penahanan lanjutan. Kejari Mempawah kemudian menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum berikutnya hingga persidangan.
Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kendaraan, termasuk oli, dengan memastikan keaslian dan legalitas barang yang digunakan. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran produk palsu atau barang yang berpotensi merugikan konsumen.