Akhirnya disepakati bahwa 20 pengusaha pelayaran tersebut sukarela memberikan ganti rugi kepada pemilik jermal. Para pengusaha kapal itu masing-masing memberikan bantuan Rp1-2 juta untuk nelayan yang jermalnya rusak.
"Jadi 20 perusahaan itu sudah sepakat meringankan dengan cara sukarela karena penabrak jermal tidak ditemukan," tuturnya.
Dia menambahkan bantuan sukarela itu diberikan karena tidak diketahui kapal yang menabrak jermal. Bila itu diketahui, KSOP mendukung para nelayan mematok besaran ganti rugi.
"Seandainya tersangka jermalnya ada, Boleh dipatok untuk jumlah harga ganti ruginya," ujarnya.
Sementara itu salah satu pemilik jermal yang rusak, Herianto mengaku jermal miliknya rusak ditabrak kapal pada April 2021. Dia menyebut kerugian para korban ditaksir Rp300 juta.