Gubernur Sutarmidji Larang 2 Maskapai ke Pontianak, Ini Alasannya

Uun Yuniar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang 2 maskapai terbang ke Pontianak karena mengangkut penumpang reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. (iNews.id/Uun Yuniar)

Menurut Sutarmidji, sanksi tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Bila masih ada penumpang dua maskapai tersebut yang ditemukan reaktif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, maka maskapai tersebut akan menerima sanksi yang lebih berat lagi yakni 3 bulan.

Bahkan bila masih ada lagi, Sutarmidji mengaku tak segan untuk melarang maskapai itu selamanya terbang ke Pontianak.

"Kalau sekali lagi saya rapid test ketemu (reaktif), saya sanksi lagi 3 bulan tidak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi setelah itu, selamanya tak boleh terbang ke sini," tutur mantan Wali Kota Pontianak ini.

Sutarmidji menuturkan, sanksi tegas tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat Kalbar. Dia juga menyoroti pengawasan di bandara asal yang menurutnya tidak ketat sehingga calon penumpang yang reaktif bisa lolos.

"Katanya sudah rapid test, kenapa bisa reaktif? Pengawasannya kayak gitu, pantas saja," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal