Menurut Sutarmidji, sanksi tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Bila masih ada penumpang dua maskapai tersebut yang ditemukan reaktif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, maka maskapai tersebut akan menerima sanksi yang lebih berat lagi yakni 3 bulan.
Bahkan bila masih ada lagi, Sutarmidji mengaku tak segan untuk melarang maskapai itu selamanya terbang ke Pontianak.
"Kalau sekali lagi saya rapid test ketemu (reaktif), saya sanksi lagi 3 bulan tidak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi setelah itu, selamanya tak boleh terbang ke sini," tutur mantan Wali Kota Pontianak ini.
Sutarmidji menuturkan, sanksi tegas tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat Kalbar. Dia juga menyoroti pengawasan di bandara asal yang menurutnya tidak ketat sehingga calon penumpang yang reaktif bisa lolos.
"Katanya sudah rapid test, kenapa bisa reaktif? Pengawasannya kayak gitu, pantas saja," tuturnya.