Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Antara
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

Dalam persidangan pertama di Mahkamah Tinggi, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyembunyikan kematian bayi yang baru dilahirkan. 

Kemudian penuntut mengajukan banding ke Mahmakah Rayuan. Pada persidangan di tingkat banding itu, keduanya malah dijatuhi vonis hukuman mati dengan cara digantung karena dianggap melakukan pembunuhan.

"Pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," tuturnya.

Mengetahui ada WNI yang terancam hukuman mati, KJRI Kuching melakukan pendampingan hukum. Didampingi seorang pembela dari Kunching, KJRI Kuching melakukan banding. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Setelah dinyatakan bebas murni, keduanya kini bersiap untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Pengadilan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal