Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Tak Terbukti Bunuh Bayi

Antara
KJRI Kuching bertemu dengan Herna Mola dan Soha Beta, WNI yang lolos dari hukuman mati di Malaysia sebelum dideportasi. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya tidak terbukti melakukan pembunuhan bayi.

Dua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta asal Gowa, Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai pekerja migran di Miri, Serawak.

Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan upaya banding ke Mahkamah Federal.

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni," kata Kepala KJR Kuching Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia menceritakan, keduanya dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal