Dinilai Futuristik, Guru Besar UNNES: KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan

Antara
Sejumlah guru besar hukum menjadi pembicara dalam sosialisasi KUHP di Pontianak, Kalbar. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.idGuru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Dr R Benny Riyanto mengatakan KUHP nasional harus gencar disosialisasikan. Sebab, KUHP yang baru disahkan itu sangat futuristik.

Menurutnya, pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

"KUHP nasional ini sangat futuristik; karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yg akan datang," katanya dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023).

Benny menjelaskan contoh pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yg bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yg akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," papar Prof Benny.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal