PONTIANAK, iNews.id – Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Dr R Benny Riyanto mengatakan KUHP nasional harus gencar disosialisasikan. Sebab, KUHP yang baru disahkan itu sangat futuristik.
Menurutnya, pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.
"KUHP nasional ini sangat futuristik; karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yg akan datang," katanya dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023).
Benny menjelaskan contoh pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yg bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yg akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," papar Prof Benny.