MEDAN, iNews.id - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) berkomitmen menyosialisasikan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mahmul Siregar menjelaskan, sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.
"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Mahmul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan hukum warisan kolonial.