Dia menjelaskan, proses pengiriman yakni H membawa sabu dari Balai Karangan di Kabupaten Sanggau dan menyerahkan kepada NL di Pontianak. Kemudian NL menyerahkan baran terlarang itu ke G.
"Dari keterangan, tersangka NL menerima sabu dari BW di Desa Segumun dan diserahkan kepada Saleh yang saat ini berada di Rutan Mempawah," tuturnya.
Dari keterangan para tersangka yang ditangkap, pengiriman sabu ini atas perintah Saleh yang merupakan narapidana di Rutan Mempawah.