"Memang sesuai aturan harus dimusnahkan," ujarnya.
Dia menuturkan, tindakan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai selain terhadap rokok ilegal juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan, dan juga di pintu-pintu pelabuhan baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya.
"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya. Sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara yang tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.