Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

"Memang sesuai aturan harus dimusnahkan," ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai selain terhadap rokok ilegal juga minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan, dan juga di pintu-pintu pelabuhan baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara dari sektor pajak dan lainnya.

"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya. Sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara yang tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal