Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Antara
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi.

"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak September 2018 hingga September 2019. Rokok ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai sehingga melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.

"Barang bukti rokok tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara," ujarnya.

Dia mengatakan, aktivitas memasukkan rokok secara ilegal itu telah merugikan negara sekitar Rp200 juta. Tindakan pemusnahan dilakukan agar rokok-rokok tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

14 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

28 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal