PONTIANAK, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi.
"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa (9/6/2020).
Dia mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak September 2018 hingga September 2019. Rokok ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai sehingga melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.
"Barang bukti rokok tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara," ujarnya.
Dia mengatakan, aktivitas memasukkan rokok secara ilegal itu telah merugikan negara sekitar Rp200 juta. Tindakan pemusnahan dilakukan agar rokok-rokok tersebut tidak bisa digunakan lagi.