Baru Bebas, Residivis di Pontianak Curi Aki Kapal dan Terekam CCTV

Uun Yuniar
Polsek Pontianak Utara menangkap residivis pencurian yang baru bebas dan kembali melakukan pencurian, Senin (10/8/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian di gudangnya. Korban menyertakan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

"Satu pelaku lagi diburu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di tahanan Polsek Pontianak Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai residivis.

"Ancaman penjara hingga tujuh tahun karena pelaku residivis kambuhan dengan kasus pencurian," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal