Dia menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian di gudangnya. Korban menyertakan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
"Satu pelaku lagi diburu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di tahanan Polsek Pontianak Utara. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai residivis.
"Ancaman penjara hingga tujuh tahun karena pelaku residivis kambuhan dengan kasus pencurian," tuturnya.