Bangunan Berdiri di Lokasi Kebakaran Lahan Pontianak Mencurigakan, Polisi Turun Tangan

Uun Yuniar
Bangunan berdiri di lokasi kebakaran lahan Jalan Aloe Vera, Pontianak Tenggara. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Memang di sana kita temukan patok lahan pembangunan. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menanyakan status lahan tersebut," tuturnya.

Selain itu akan dirapatkan lagi tentang penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pontianak dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat yang mengatur soal kebakaran lahan ini.

Dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2018 diatur bahwa di atas lahan yang terbakar tidak boleh ada pemanfaatan selama tiga tahun sejak terjadinya kebakaran.

Lahan tersebut juga tidak akan diterbitkan izin untuk pemanfaatan selama lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan 2,5 Hektare di Palangka Raya Kalteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Kebakaran Lahan Gambut di Palangka Raya, Petugas Berjibaku Padamkan Api selama 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal