9 Tahun Diburu, Buronan Korupsi Proyek Infrastruktur Ketapang Tertangkap di Pontianak

Antara
Kejati Kalbar menangkap buronan kasus korupsi pembangunan infrasttruktur di Kabupaten Ketapang. Buronan Herry Suhardiansyah ditangkap setelah 9 tahun diburu. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang buronan kasus korupsi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Herry Suhardiansyah, akhirnya tertangkap setelah 9 tahun diburu. Dia ditangkap di salah satu rumah di Pontianak.

"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Sabtu (4/11/2022).

Masyhudi mengatakan, Herry adalah terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang pada 2008-2009. Dalam priyek itu, dia berperan sebagai fasilitator teknik swasta.

"Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara dirugikan sebesar Rp850 juta," ujarnya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang tahun 2013, dia divonis bersalah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal