8 Tahun Buron, Mantan Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap di Pontianak

Sabir Laluhu
Buronan R Dharana Herlambang Parikesit saat ditangkap Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati DKI Jakarta. (Foto: Kejati DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Berakhir sudah pelarian R Dharana Herlambang Parikesit. Terpidana korupsi mantan penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu ditangkap setelah delapan tahun buron.

Dia ditangkap Tim Intelijen Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (29/1/2021). 

"Pada hari ini Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 15:40 WIB, Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati DKI telah mengamankan terpidana atas nama R Dharana Herlambang Parikesit (PNS, 55 Tahun), di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT 7 RW 2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada MNC Portal di Jakarta.

Ashari membeberkan, terpidana R Dharana Herlambang Parikesit merupakan buron yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2013. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2222.K/Pidsus/2012 tertanggal 6 Januari 2013, kata Ashari, Dharana divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim agung kasasi MA, tutur Ashari, menyatakan Dharana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan gratifikasi. Dharana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

"Terpidana (Dharana) menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditresfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," ucap Ashari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal