50 Papan Reklame di Pontianak Dicopot karena Tak Bayar Pajak

Uun Yuniar
Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Pontianak terhadap pemilik papan reklame yang menunggak pajak. Papan reklame yang kedapatan belum memperpanjang pajak langsung dicopot.

Razia itu digelar oleh Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak pada Rabu (8/9/2021) dengan menyisir sepanjang jalan yang menjadi lokasi papan reklame.

"Penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame," kata Kabid Penyuluhan, Pemeriksaan dan Pengawasan BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno.

Papan reklame tak bayar pajak di Pontianak ditertibkan. (Foto: Antara)

Irwan mengatakan, tindakan tegas ini merupakan upaya Pemkot Pontianak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dari pajak reklame saja, Pemkot Pontianak menargetkan Rp14 miliar setahun.

Menurut Irwan ada 50 titik papan reklame yang ditertibkan karena tidak memperpanjang pajaknya. Sedangkan untuk spanduk yang telah habis masa izin pemasangan juga dilakukan pencopotan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal