4 Bandar Narkoba di Singkawang Ditangkap Berkat Laporan Warga

Uun Yuniar
Antara
Polres Singkawang meringkus empat bandar narkoba yang menjadi target operasi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka dengan barang bukti di tangan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.

Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal