4 Bandar Narkoba di Singkawang Ditangkap Berkat Laporan Warga

Uun Yuniar
Antara
Polres Singkawang meringkus empat bandar narkoba yang menjadi target operasi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka dengan barang bukti di tangan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan," tuturnya.

Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal