SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap empat bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Keempat bandar tersebut sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian karena sepak terjangnya mengedarkan narkoba di Kota Singkawang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil di awal bulan September 2021," kata Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto, Senin (14/9/2021).
Empat bandar yang diringkus yakni Y, A, M dan U. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan RA Kartini dan Jalan dr Sutomo.
Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita terdiri atas 165,3 gram sabu dan 0,39 gram pil ekstasi. Polisi juga menyita uang Rp3 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari menambahkan,, tertangkapnya empat bandar narkoba itu berdasarkan laporan dari masyarakat Kelurahan Pasiran yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.