Dari hasil penyelidikan dan pendalaman itu, Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen melihat pergerakan ketiga pelaku yang mencurigakan di perbatasan wilayah Aruk. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya sebagai kurir.
Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang dengan imbalan mendapat upah sebesar Rp12 juta per kilogramnya. Penangan kasus selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.
"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.