18 Anak Pelaku Prostitusi Online di Pontianak Dikirim ke Shelter Perlindungan

Uun Yuniar
Sebanyak 18 anak di bawah umur pelaku prostitusi online dikirim ke shelter perlindungan anak Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Belasan anak di bawah umur terlibat prostitusi online di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka dikirim ke shelter perlindungan anak untuk mendapat pembinaan.

Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik Rosyad menuturkan belasan anak di bawah umur itu diamankan dari penggerebekan sebuah hotel di Pontianak Selatan pada Rabu (30/3/2021).

"Total yang diamankan 22 orang, 18 orang masih anak di bawah umur," kata Alik Rosyad di Pontianak, Rabu (31/3/2021). 

Polisi dan KPPAD Kalimantan Barat mengamankan 18 anak di bawah umur pelaku prostitusi dari hotel di Pontianak, Rabu (30/3/2021). (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Alik merinci, 18 anak di bawah umur yang diamankan terkait prostitusi online itu terdiri atas 10 anak laki-laki dan 8 anak perempuan. Sebanyak 11 anak masih aktif bersekolah, yakni 6 siswa SMP dan 5 siswa SMA. Sedangkan 7 anak tidak sekolah.

Dari pendataan terungkap bahwa beberapa orang merupakan pemain lama yang pernah diamankan petugas kepolisian dalam kasus yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal