Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, berada di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya.
Setelah berkaraoke dan minum-minuman beralkohol, mereka cekcok di depan lif dan Ronald menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawanya ke arah pacarnya itu. Penganiayaan berlanjut di basement dan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Dini mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong. Kondisi Dini saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Pada Jumat, 6 Oktober 2023, Ronald ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada Selasa, 19 Maret 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan akhir mengejutkan karena Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.
Meskipun jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara, putusan bebas ini memicu polemik dan sorotan secara luas. Apalagi, ayah Ronald, Edward Tannur mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.