Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Dalam kasus orang sengaja membunuh, kata dia seharusnya pasal berlapisnya itu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat yang menimbulkan akibat mati. 

"Tapi kalau di situ misalnya ada 338, tapi ada juga pasal penganiayaan berat yang menimbulkan akibat matinya orang maka menurut pendapat saya hakim dapat memilih antara penganiayaan yang menimbulkan matinya orang atau melakukan pembunuhan secara sengaja," ucapnya. 

Menurutnya untuk kasus seperti ini yang paling mungkin dilakukan, yaitu jaksa mengajukan kasasi. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengungkapkan, vonis merupakan wewenang hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa di pengadilan dan berdasarkan keyakinan hakim. 

"Jadi meskipun sama-sama terkait perkara pembunuhan maka sangat mungkin berbeda karena alat bukti dan keyakinan hakimnya berbeda," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal