Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Dalam kasus orang sengaja membunuh, kata dia seharusnya pasal berlapisnya itu pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat yang menimbulkan akibat mati. 

"Tapi kalau di situ misalnya ada 338, tapi ada juga pasal penganiayaan berat yang menimbulkan akibat matinya orang maka menurut pendapat saya hakim dapat memilih antara penganiayaan yang menimbulkan matinya orang atau melakukan pembunuhan secara sengaja," ucapnya. 

Menurutnya untuk kasus seperti ini yang paling mungkin dilakukan, yaitu jaksa mengajukan kasasi. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengungkapkan, vonis merupakan wewenang hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa di pengadilan dan berdasarkan keyakinan hakim. 

"Jadi meskipun sama-sama terkait perkara pembunuhan maka sangat mungkin berbeda karena alat bukti dan keyakinan hakimnya berbeda," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal