Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur

Irfan Ma'ruf
Nur Khabibi
Weekend Story: Sepekan 2 Vonis Kasus Pembunuhan, Beda Nasib Yosef dan Ronald Tannur. (Foto: Dok. iNews.id).

Analisis Pakar Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho ketika dimintai tanggapannya menyampaikan, janggal putusan PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. 

"Aneh sekali keputusan itu. Jelas ada CCTV. Kecuali kalau peristiwa di pelosok gak ada bukti," katanya kepada iNews.id. 

Dia menilai tidak masuk akal alasan majelis hakim yang mengatakan, korban tewas karena penyakit akibat minuman beralkohol. "Karena jelas dia (korban) meninggal karena mengalami penganiayaan berat," katanya. 

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa banding dengan novum yang jelas dimiliki untuk membantah hakim. Selain itu dia juga memahami kecurigaan keluarga korban dan kuasa hukumnnya terhadap adanya sesuatu di balik putusan hakim tersebut. Termasuk akan dilaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, putusan hakim terkait erat dengan dakwaan JPU.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal