Selain pidana penjara dan denda, Abah Anton, panggilan akrab Muhammad Anton, juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.
Kuasa hukum Anton, Haris Fajar Kustaryo, usai sidang, menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya tentu ikut dengan apa kata klien. Pihaknya berkesimpulan bahwa, Anton orangnya tidak bertele-tele dan cepat mengambil keputusan. Sikap menerima itu, kata dia, bukan diartikan kliennya bersalah.
Namun itu sebagai pertanggungjawaban pimpinan dari tindakan anak buah. "Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Putusan majelis hakim ini akan terlebih dulu disampaikan pada pimpinan KPK. Baru setelah itu mengajukan banding atau tidak. “Mengingat putusan dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan kami diskusikan dengan pimpinan KPK,” katanya.