Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Malang Nonaktif Ini Menangis dan Pasrah Divonis 2 Tahun

Jumat, 10 Agustus 2018 - 17:51:00 WIB
Wali Kota Malang Nonaktif Ini Menangis dan Pasrah Divonis 2 Tahun
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dirangkul pendukungnya seusai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idWali Kota Malang nonaktifMochammad Anton menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018). Reaksi ini muncul setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun atas dirinya. 

Begitu Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso mengetuk palu, Anton langsung tertunduk. Tak berselang lama, dia berdiri mendekati kuasa hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

"Apakah saudara menerima?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. “Saya menerima Pak Hakim. Semua ini dari Tuhan untuk saya dan keluarga saya. Biarlah ini saya terima dengan ikhlas," jawab Anton sambil terisak. 

Anton terlihat menyeka air mata pada kedua matanya. Beberapa kali dia menghela napas. Menahan kesedihan. Selain vonis dua tahun penjara, Majelis hakim Tipikor Surabaya mengenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Anton dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut