Wali Kota Malang Nonaktif Ini Menangis dan Pasrah Divonis 2 Tahun

Ihya Ulumuddin
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dirangkul pendukungnya seusai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.idWali Kota Malang nonaktifMochammad Anton menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018). Reaksi ini muncul setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun atas dirinya. 

Begitu Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso mengetuk palu, Anton langsung tertunduk. Tak berselang lama, dia berdiri mendekati kuasa hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

"Apakah saudara menerima?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. “Saya menerima Pak Hakim. Semua ini dari Tuhan untuk saya dan keluarga saya. Biarlah ini saya terima dengan ikhlas," jawab Anton sambil terisak. 

Anton terlihat menyeka air mata pada kedua matanya. Beberapa kali dia menghela napas. Menahan kesedihan. Selain vonis dua tahun penjara, Majelis hakim Tipikor Surabaya mengenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Anton dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal