Dari hasil penyidikan, Arif dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Arif Lukman menegaskan, ASN yang tersangkut kasus pidana dan ditahan aparat penegak hukum otomatis akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
“Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.
Dia menambahkan, ASN yang melanggar hukum akan dikenakan dua jenis sanksi. Baik sanksi umum melalui proses hukum dan sanksi khusus dari institusi tempatnya bekerja.
“Kalau ASN melanggar hukum, sanksinya dua. Yang umum oleh penegak hukum, yang khusus dari institusi kepegawaiannya,” ucapnya.