Viral Oknum ASN Sampang Aniaya Kurir COD, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Diwan Mohammad Zahri
Pelaku penganiayaan Kurir COD di Pamekasan ternyata seorang guru ASN kini diamankan polisi (Foto: MPI/Diwan MZ)

Dari hasil penyidikan, Arif dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Arif Lukman menegaskan, ASN yang tersangkut kasus pidana dan ditahan aparat penegak hukum otomatis akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara.

“Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.

Dia menambahkan, ASN yang melanggar hukum akan dikenakan dua jenis sanksi. Baik sanksi umum melalui proses hukum dan sanksi khusus dari institusi tempatnya bekerja.

“Kalau ASN melanggar hukum, sanksinya dua. Yang umum oleh penegak hukum, yang khusus dari institusi kepegawaiannya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

57 tahun lalu

Terungkap! Penganiaya Kurir COD di Pamekasan yang Viral Ternyata Oknum Guru ASN

57 tahun lalu

Pengusaha Toko Kelontong di Pamekasan yang Viral Aniaya Kurir COD Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Kurir COD Dianiaya Pria Kekar di Pamekasan, Uangnya Dirampas Istri Pelaku

57 tahun lalu

Motif Sakit Hati, Pemuda di Sampang Sebar Video Vulgar Teman Wanita hingga Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal