Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magetan bergerak setelah video viral di media sosial. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan dan persekusi terhadap anak. Polisi kemudian menangkap Bambang, pemilik bengkel yang merupakan tetangga korban.
Bambang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum. Dia menyoroti bahwa pelaku telah memperlakukan anak dengan cara tidak layak. Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri.
“Ini termasuk berita yang viral di Magetan, anak dapat perlakuan tidak layak atau tidak baik, bisa kita sampaikan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang diperbuat. Namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan,” ujar Kapolres, Kamis (4/12/2025).
“Karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri ini tidak dibenarkan. Kami imbau ke masyarakat bila ada kejadian seperti ini serahkan ke pihak berwajib,” latanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Kasus penganiayaan anak Magetan kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.