Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

iNews
Kejari Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir Rp242 miliar. (Foto: Istimewa).

MAGETAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023 dengan nilai realisasi Rp242 miliar. Salah satu tersangka, Ketua DPRD Magetan, Suratno.

Suratno bersama lima tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, terhitung mulai Kamis (23/4/2026). 

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol, menangis, dan menutup wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari), Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa serta berbagai alat bukti dikumpulkan, mulai dari dokumen hingga data elektronik.

Sabrul menjelaskan total alokasi dana pokir yang direkomendasikan dalam periode tersebut mencapai Rp335 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.

"Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ucapnya dikutip dari iNews Madiun.

Dia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minta Jatah Pokir untuk Lebaran, 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Ditetapkan Tersangka KPK

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal