Sementara ini, 5 pihak terkait tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, baik bagian perencanaan, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan perizinan. Kapasitas mereka diperiksa sebagai saksi.
Polda Jatim, kata Luki, juga sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, pihak kepolisian sudah mengantungi siapa tersangkanya.
"Sudah seminggu ini kami naikkan menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para ahli dari berbagai latar belakang, dan dokumen perizinnan. Dari sana kami mengarahkan pada terduga tersangkanya," ujar dia.
Terkait tuntutan pasal, Luki mengatakan, tersangka nantinya akan dijerat Pasal 192 KUHP karena diduga telah merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kemudian undang-undang tentang jalan.
"Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu (jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus," kata dia.