Terpidana Korupsi Pajak Penghasilan Fiktif Rp1,8 Miliar Ditangkap

Lukman Hakim
Johanes Limardi Soenarjo turun dari mobil sesaat setelah ditangkap Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id Terpidana korupsipajak penghasilan (Pph) fiktif senilai Rp1,8 miliar, Johanes Limardi Soenarjo, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (24/2/2021). Johanes ditangkap di kawasan Tegalsari, Kota Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, setelah diintai selama tiga hari.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, penangkapan Johanes berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomo: Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.

Anton mengatakan, di dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya. 

Dalam putusan perkara ini, Johanes Limardi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara," katanya. 

Anton mengatakan, terpidana telah dibawa ke Kejari Surabaya dan akan segera dikirim ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo. "Alhamdulillah kondisinya (terpidana) sehat. Kami segera kirimkan ke Lapas," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar. 

Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

57 tahun lalu

Tiba di Kejati Jatim, Ayah Ronald Tannur Enggan Komentar dan Langsung Masuk Lift

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal