SURABAYA, iNews.id – Terpidana kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dokter Bagoes Soetjipto, meninggal dunia, Kamis (20/12/2018). Dia ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB di kamar yang ditempatinya, Blok GI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
“Saya terima kabar kematiannya tadi pagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya.
Informasi yang diperoleh Kejati Jatim, dr Bagoes yang berusia 51 tahun, memiliki riwayat penyakit jantung. Dia telah divonis 28 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah P2SEM tahun 2010. Namun sebelumnya, dr Bagus sempat melarikan diri dan dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Bagoes tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Kejati Jatim menyebut dr Bagoes merupakan saksi kunci perkara korupsi P2SEM yang merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.