Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 

Pramono Putra
Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

"Untuk pak Itong kami bacakan tuntutan tuntutan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan keberatan. Dia menyebut tuntutan jaksa tak adil dan tak objktif. "Ada fakta yang diputarbalikkan. Sebab, faktanya klien kami tidak menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Kami akan sampai pembelaan di sidang berikutnya," katanya. 

Diketahui Hakim Itong Isnaeni tertangkap tangan KPK pada awal 2022 lalu. Selain hakim Itong, KPK juga telah menyidangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama, masing-masing Hamdan selaku Panitera dan Hendro Sasiono selaku pengacara. Keduanya dituntut pidana empat tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal