Terjerat Suap, Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta 

Pramono Putra
Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayatdituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. 

Tunjutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022) sore. Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa secara online.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berkeyakinan, terdakwa hakim Itong terbukti menerima suap sebanyak Rp400 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara penetapan waris sebesar Rp50 juta dari sejumlah pihak yang berperkara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal