Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

"Karena saya mau pensiun, saya harus menyelesaikan itu (uang salah transfer). Maka saya ganti dengan uang saya pribadi meskipun saya tidak punya uang. Tapi saya harus tanggungjawab. Bagaimana pun saya harus mengganti itu," katanya.

Hingga akhir Agustus 2020, dimana saat itu merupakan hari terakhir Nur Chuzaimah bekerja di BCA karena pensiun, pihak Ardi tak kunjung mengembalikan uang salah transfer. Akhirnya, perempuan kelahiran 1965 itu melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. 

"Mungkin bagi orang berduit uang Rp51 juta itu uang kecil. Tapi bagi saya yang pensiunan dan kini tidak bekerja, uang itu cukup besar," ujarnya. 

Di Polrestabes Surabaya, lanjutnya, dia dipertemukan dengan Ardi. Saat itu, Ardi berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima akibat salah transfer tersebut. Namun dia tidak memastikan kapan akan dikembalikan. Seminggu kemudian, kembali dilakukan mediasi. Tapi lagi-lagi Ardi mengaku tidak punya uang. 

"Tapi saat itu dia (Ardi) bilang akan dibayar hari Senin atau Selasa. Tapi pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada pengembalian," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal