Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ni Putu Purnami dalam sidang virtual, Kamis (15/4/2021). 

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan dari putusan  terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Sementara itu, baik jaksa maupun dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal