Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
"Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu," katanya.
Dia juga mendatangi rumah yang bersangkutan, yakni Ardi Pratama selaku terlapor. Dia meminta agar uang yang diterima Ardi segera dikembalikan. Namun, saat itu Ardi bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dan bilang uang itu merupakan fee dari penjualan mobil.
"Tapi dia (terlapor) bilang, kan saya tidak salah. Saya tidak salah. Dia seperti itu. Tapi saya minta tolong dikembalikan. Dia (terlapor) sekali lagi bilang tidak salah," ujar Chuzaimah.
Sikap Ardi yang menolak mengembalikan uang salah transfer itu pun dilaporkan Nur Chuzaimah kepada pimpinan. Kemudian pimpinannya minta Nur Chuzaimah untuk pulang dan nanti akan dibicarakan dengan pihak legal BCA.