Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwapencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putra kiai Jombang itu dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

 JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. "Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya. 

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, saksi dan keterangan yang dihadirkan dalam sidang dianggap sia-sia.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal