SURABAYA, iNews.id - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar, divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (20/9/2019). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Johanes menilai terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut hakim, terdakwa justru terbukti pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim.
Usai sidang, JPU Ginanjar mengatakan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Namun, hakim memiliki penilaian lain.
"Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya,” katanya.