Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Sindir Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ade Darmawan: Ada Orang Kuat, Sekalian Angkat Menteri Saja

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28:00 WIB
Sindir Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ade Darmawan: Ada Orang Kuat,  Sekalian Angkat Menteri Saja
Ade Darmawan menduga ada "orang kuat" di balik penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya kini wajib lapor mingguan sambil menunggu sidang. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menduga adanya campur tangan sosok berpengaruh dalam penanganan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dugaan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026), Ade menyindir pihak yang disebutnya sebagai "orang kuat" di balik penangguhan tersebut. Bahkan, ia berkelakar agar sosok tersebut sekalian mengangkat Roy Suryo sebagai menteri.

"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar terlihat jelas seperti apa cerminan republik ini," ujar Ade.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan tidak adil karena pihak yang dianggap telah menghina Jokowi justru memperoleh perlakuan yang menguntungkan. Meski demikian, Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud dan menyebut Jokowi akan menyampaikannya sendiri pada waktu yang tepat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor setiap satu pekan sekali setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

Marcelo menjelaskan, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan turut menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Adapun perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meski jadwal sidang perdana belum ditetapkan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut