Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Adapun yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo,” katanya.
Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim pengacaranya langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa dari KPK masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.
Syaiful Ilah juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.