Terbukti Bersalah, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
SIDOARJO, iNews.id – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidorjo, Senin (5/10/2020).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
“Mengadili trdakwa Saiful Illah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Artana di ruang Cakra Tipikor, Senin (5/10/2020).
Terdakwa Saiful Ilah juga harus mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp250 juta. Kalau tidak bisa, maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp600 juta yang dilakukan terdakwa. Sebab, Rp350 sudah disita oleh penyidik KPK.
Cokorda menyebut terdakwa Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.