Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Deni Irwansyah
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka. (Deni Irwansyah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal